1. Demokrasi dan Implementasinya
Demokrasi tidaklah hanya dipandang
dari aspek kehendak rakyat (the will of the people) dan sumber serta bertujuan
demi kebaikan bersama (the common good). Menurut Schumpeter demokrasi harus
dimaknai dari sudut prosedur kelembagaan untuk mencapai keputusan melalui
perjuangan kompetitif dalam rangka memperoleh dukungan berupa suara rakyat.
Demokrasi pada taraf metode tidak melibatkan unsur emosi, akan tetapi lebih
menekankan pada akal sehat.
Menurut Donald Horowitz (2006),
“negara superpower satu-satunya di dunia secara retorik dan militeristik
mempromosikan sistem politik yang tetap tidak terdefinisikan sampai saat ini
dan hal tersebut mempertaruhkan kredibilitas dan sumber daya teramat berharga
demi mencapai maksudnya.
Dalam ilmu
politik, dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi, yaitu pemahaman
normatif dan pemahaman empirik (procedural democracy). Secara normatif
demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau
diselenggarakan oleh satu negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan
“pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ungkapan normatif
demikian biasanya, diterjemahkan dalam konstitusi pada masing- masing negara.
Istilah
demokrasi yang diturunkan dari bahasa Yunani demos kratos (berarti rakyat berkuasa), dimaksudkan untuk
menunjukkan suatu pemerintahan, dimana rakyat memegang peranan yang menentukan.
Demokrasi semula dilaksanakan oleh negara Athena sebagai suatu sistem
pemerintahan.
Di atas
dikatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang dipegang oleh rakyat. Ada
juga yang mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat, dan banyak pengertian-pengertianyang bersifat
inspiratif lainnya. Pengertian demokrasi secara konseptual dapat dikemukakan
disini adalah: “demokrasi dalam suatu masyarakat yang kompleks, dapat dibatasi
artinya sebagai sistem politik yang melaksanakan ketentuan- ketentuan
konstitusi dan secara teratur dalam waktu- waktu tertentu mengajukan
penggantian terhadap pejabat- pejabat pemerintah, dan mekanisme sosial yang
mengijinkan sebanyak mungkin rakyat mempengaruhi keputusan- keputusan yang
penting dengan memilih calon- calon pada jabatan- jabatan politik” (S.M.
Lipset, 1960:43).
Dalam negara
yang menggunakan demokrasi modern, rakyat berpartisipasi secara tidak langsung,
yaitu melalui wakil-wakil rakyat. Dalam masalah perwakilan inipun timbul
masalah, yaitu bagaimana penyesuaian antara perwakilan dengan opini dari warga-
warganya.
Masalah
selanjutnya adalah siapakah yang berhak menetukan wakil- wakil rakyat itu.
Kalau hanya sekedar memilih dan dipilih, apakah perwakilan itu representatif.
Artinya dapat mewakili seluruh aspirasi rakyatnya, apakah disini tidak ada yang
dikecualikan, dan apakah benar yang demikian itu dapat dikatakan sebagai
pemerintahan demokrasi.
Menurut Charles
E. Merriamsedikitnya ada 4 faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya demokrasi
adalah:
a.) Adanya
program sosial positif yang meliputi masalah penempatan tenaga kerja,
stabilitas ekonomi, nasional income dan lain- lain.
b.) Kondisi-
kondisi yang baik ke arah terlaksanya demokrasi, antara lain: jaminan asasi
fungsionalisasi- sistem administrasi yang baik dan lain- lain.
c.) Sistem
peradilan yang baik dan benar- benar ditaati dan dilaksanakan.
d.) Memiliki
keyakinan terhadap cita- cita demokrasi seperti penghargaan yang lebih baik
tentang human dignity dan rule of law.
Perlu
diingatkan bahwa dalam demokrasi yang penting adalah dijunjung tingginya hak
asasi manusia sebagai penghargaan terhadap hakikat manusia itu sendiri dengan
memperhatikan kepentingan negara.
2.Pengertian
Demokrasi
Demokrasi
memungkinkan rakyat menentukan pemimpinnya melalui pemilihan umum.
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal
dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk
pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena,
menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi
diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan
tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan
pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai
respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat
mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak
melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan
berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang
dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara
itu, wanita, budak, orang
asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak
untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang
berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.[10] BagiGus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti
juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur
hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.[11] Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang
mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut
harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal
tersebut.
Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah
ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapanegara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para
rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan
keputusan pun diambil berdasarkan konsensus ataumufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan
yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari
1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota
tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan
juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah
model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut
pertama kali adalah Solon,
seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena
namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun
kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada
perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri
dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar
150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan
menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai
adalah demokrasi
perwakilan dimana terdapat
beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Menurut
Torres, demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu yang pertama ialah, formal
democracy dan kedua, substansive democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana
proses demokrasi itu dilakukan. Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam
arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan
demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan
demokrasi dengan menerapkan sistem presidensial, atau sistem parlementer.
a) Sistem
Presidensial
Sistem
ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden
terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini
kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu
presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden
sebagai penguasa sekaligus menjadi
kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai simbol kepemimpinan
Negara. Sistem seperti ini di sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan
Indonesia.
b) Sistem
Parlementer
Sistem
ini menerapkan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Kepala eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala
Negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada
pula yang berada di tangan seorang presiden misalnya di India. Selain bentuk
demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa sistem demokrasi yang
mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
1. Demokrasi
Perwakilan Liberal.
Prinsip
demokrasi ini didasarkan pada filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah mahluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem
dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam
pelaksanaan demokrasi. Menurut Held (2004: 10), bahwa demokrasi perwakilan
liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema
kesinambungan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Dalam demokrasi ini
kelembagaan Negara melindungi serta menjamin atas kebebasan secara individu
dalam hidup bernegara. Rakyat harus diberikan jaminan kebebasan secara
individual baik didalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan
kebebasan anti agama. Konsekuensi dari implementasi sistem dan prinsip demokrasi
ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam kehidupan ekonomi
sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut
akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan
Negara, bahkan berbagai kebijakan dalam Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan
kapital.
2. Demokrasi
Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi
satu partai ini lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis seperti, Rusia, Cina,
Vietnam, dan lainya, kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan
menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan
akhirnya kapitalislah yang menguasai Negara. Dinamika pemerintahan Negara yang
menganut sitem partai tunggal cenderung statis (nonkompetitif karena di
haruskan menerima pimpinan dari partai dominant. Dalam sistem ini tidak
ditoleransi kemungkinan adanya partai-partai lain Berdasarkan teori serta
praktek demokrasi sebagaimana
dijelaskan, maka pengertian demokrasi secara filosofi menjadi semakin luas,
artinya masing-masing paham mendasarkan pengertian bahwa kekuasan di tangan
rakyat.
Dalam
sejarah terdapat sedikitnya tiga bentuk demokrasi yang pernah dicoba: demokrasi
langsung (direct democracy/assembly democracy), demokrasi perwakilan
(representative democracy), demokrasi permusyawaratan(deliberative democracy).
Berikut ini adalah gambaran singkat tentang bentuk-bentuk demokrasi tersebut
A. DEMOKRASI
LANGSUNG
Praktik
demokrasi paling tua; praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan
pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga desa dalam
membuat dan melaksankan keputusan bersama. Tidak terdapat batas yang tegas
antara pemerintah dan yang diperintah, semacam system self-government,
pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama. Sistem kelembagaan:
pertemuan warga (mass meeting, town meeting, pertemuan RT/RW, dll), referendum.
B. DEMOKRASI
PERWAKILAN
Praktik
demokrasi yang paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapa kelemahan
demokrasi langsung; parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti Negara. Berdasarkan pada partisipasi
yang terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu yang singkat) dan hanya
dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk
keikutsertaan dalam pemilihan umum. Berdasarkan pada partisipasi yang tidak
langsung (masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan sendiri), tapi memilih
wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat . Pemerintah dan yang
diperintah terpisah secara tegas, demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini
tergantung pada kemampauan para wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan
hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang diperintah.
Sistem kelembagaan:
Ø para
wakil rakyat yang dipilh: parlemen para pejabat Negara yang dipilih: kepala pemerintahan dan pembantu-pembantunya,
judikatif, dll.
Ø Pemilihan
umum yang adil, bebas dan berkala
Ø Media
massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan mendapatkan
informasi dan pengetahuan
Ø Sistem
asosiasi yang bersifat otonom: partai politik, organisasi massa, dll. Hak pilih
bagi semua orang dewasa dan hak untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
C. DEMOKRASI
PERMUSYAWARATAN
![*](file:///C:/Users/Acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/Acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/Acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/Acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
0 komentar:
Posting Komentar